Di Purwakarta, 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal Tanpa Cukai Senilai Rp 2 M Dimusnahkan
Vod | 19 Januari 2024, 16:42 WIBPURWAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Purwakarta memusnahkan 3,5 juta batang rokok ilegal tanpa cukai dengan nilai Rp 2 miliar.
Jutaan batang rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan bea cukai, kepolisian dan pemerintah daerah dalam dua perkara selama kurun 2023 hingga 2024.
Pemusnahan 3,5 juta batang rokok ilegal tanpa cukai dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dirobek, disiram dan digiling dengan alat berat.
Kejaksaan Negeri Purwakarta menjelaskan jutaan batang rokok yang dimusnahkan dari dua perkara tindak pidana cukai yang sudah inkrah di Pengadilan Negeri Purwakarta pada tahun 2023, kemudian dari perkara lain yang baru ditangani pihak kejaksaan pada awal tahun 2024.
Atas rokok tanpa cukai ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar.
Dari seluruh barang bukti, kejaksaan menyisihkan 300.000 batang rokok sebagai alat bukti di pengadilan, sedangkan 2 unit mobil operasional pengangkutan rokok ilegal jadi barang sitaan oleh pihak kejaksaan sebagai barang bukti.
Baca Juga: Pajak Rokok Elektrik 10 Persen Mulai Berlaku, Harga Vape akan Ikutan Naik
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV