> >

Kata Bawaslu soal Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran Rakabuming Raka di Pulau Ambon

Vod | 13 Januari 2024, 19:27 WIB

KOMPAS.TV - Menurut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku, ada dugaan pelanggaran saat Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bertemu sejumlah Kepala Desa dan Raja di sejumlah lokasi ketika berkunjung ke Pulau Ambon.

Bawaslu Maluku mencatat ada sekitar 30 Kepala Desa dari estimasi 100 orang yang turut hadir dalam kegiatan safari politik.

Bawaslu Provinsi Maluku masih mengkaji, apakah ada sanksi pidana yang terpenuhi; atau hanya persoalan administrasi yang perlu ditegakkan.

Di sela acara Gemaz Fest di ICE BSD  Tangerang Banten, Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka mengaku siap disanksi oleh Badan Pengawas Pemilu jika menemukan dugaan pelanggaran dalam kampanye gibran di wilayah Ambon, Maluku.

Hal ini terkait dengan temuan Bawaslu pada kampanye Gibran yang diduga melanggar karena adanya keterlibatan perangkat desa.

Baca Juga: Polri Usut dan Cari Pengancam Tembak Capres Anies Baswedan! Siapa Pelakunya?

#perangkatdesa #gibranrakabuming #pelanggarankampanye
 

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU