> >

Tak Terbukti Lakukan Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris dan Fatia Divonis Bebas!

Vod | 8 Januari 2024, 23:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dan divonis bebas.

Dalam sidang putusan yang dibacakan di Pengadilan Jakarta Timur (PN Jaktim), Majelis Hakim menilai, seluruh dakwaan untuk Haris dan Fatia tidak terbukti.

Dalam uraiannya, Hakim menilai, unsur penghinaan tidak terpenuhi.

Majelis Hakim juga membebaskan Haris Azhar dari segala dakwaan dan memulihkan hak sebagai warga negara.

Sama seperti Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti juga dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Haris Azhar & Fatia Maulidiyanti Dituntut Cemarkan Nama Baik Luhut: Kalau Mau Penjarakan, Penjarakan

#harisazhar #fatiamaulidiyanti #menkomarves

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU