> >

Bolehkah Polisi Menangkap Tersangka Tanpa Surat Perintah? Begini Aturannya | SINAU

Sinau | 8 Januari 2024, 21:52 WIB

KOMPAS.TV- Penangkapan merupakan kewenangan yang dimiliki polisi dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya paksa yang boleh dilakukan polisi demi selesainya kasus yang sedang dalam penanganan.

Tindakan penangkapan tersebut telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan Pasal 17 KUHAP, penangkapan dilakukan kepada orang yang diduga kuat melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang dinyatakan cukup.

Adapun bukti permulaan yang dimaksud yakni, minimal terdapat dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.

Bukti-bukti cukup yang dimaksud adalah:

  1. Keterangan saksi
  2. Keterangan ahli
  3. Surat
  4. Petunjuk
  5. Keterangan terdakwa

Berdasarkan Pasal tersebut dapat dikatakan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan sewenang-wenang. Namun, dilakukan pada mereka yang benar-benar melakukan tindak pidana.

Prosedur Penangkapan oleh Polisi Berdasarkan KUHAP

  1. Penyidik memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan kepada tersangka
  2. Surat penangkapan tersebut harus menyebutkan identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat tersangka diperiksa
  3. Tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan
  4. Dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan orang yang tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat
  5. Membuat berita acara penangkapan 

Baca Juga: Pakai Knalpot Brong Bisa Dipenjara, Cek Faktanya! | SINAU

Editor Video: Dawud Majid

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU