> >

Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Vod | 8 Januari 2024, 16:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rafael Alun dijatuhkan vonis selama 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata hakim ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).

Baca Juga: Vonis Rafael Alun: Dipenjara 14 Tahun, Didenda Rp500 Juta, dan Dihukum Bayar Ganti Rp10 Miliar

 

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU