> >

Kegiatan Bagi-Bagi Susu Langgar Pergub, Gibran Rakabuming Raka Klaim Akan Ikuti Mekanisme Hukum

Vod | 6 Januari 2024, 16:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam surat pemberitahuan, Bawaslu Jakpus menyatakan, merekomendasikan adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah Car Free Day Jakarta pusat, 3 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lain dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

Setelah melakukan klarifikasi sejumlah Caleg dan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka; Bawaslu Jakarta Pusat menemukan adanya dugaan kepentingan politik dengan melibatkan Caleg dan Cawapres yang diusung dalam kegiatan pembagian susu di Car Free Day.

Bawaslu Jakarta Pusat menyebut, kegiatan pembagian susu oleh Gibran kepada warga di CFD tidak sesuai dengan Pasal 7 Ayat 2, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

Disebut melanggar aturan Pergub oleh Bawaslu, Gibran mengaku akan mengikuti mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Berdalih Bagi-Bagi Susu di CFD Dilakukan Tanpa Alat Peraga Kampanye, Gibran Tetap Dipanggil Bawaslu!

#gibranrakabuming #gibranbagisusu #gibranpelanggaran

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU