Kepresidenan Tak Punya Undang-Undang, Apakah 3 Paslon Pilpres 2024 Miliki Komitmen? - OPINI BUDIMAN
Opini budiman | 6 Januari 2024, 08:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Satu-satunya lembaga yang belum diatur dalam Undang-undang adalah Lembaga Kepresidenan.
Pemerintahan Desa sudah diatur dalam UU Desa, Pemerintahan Daerah sudah diatur dalam UU Pemerintahan Daerah, Menteri diatur dalam UU Kementerian Negara.
Lembaga perwakilan atau kekuasaan yudikatif seperti MPR, DPR, dan DPD punya UU MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3.
Sedang dalam wilayah kekuasaan yudikatif, ada UU Kekuasaan Kehakiman, UU Mahkamah Agung, UU Mahkamah Konstitusi, UU Komisi Yudisial.
Sejak bangsa ini merdeka 17 Agustus 1945, bangsa ini tak pernah memiliki UU Kepresidenan.
Dan ada beberapa penyebab mengapa bangsa ini tak punya UU Kepresidenan.
RUU Kepresidenan dirasakan perlu untuk mendetailkan pasal yang dalam konstitusi terbilang samar.
Apakah Anies Baswedan, Prabowo Subianto, atau Ganjar Pranowo berkeinginan menyatakan sikap politiknya terhadap UU Kepresidenan?
Baca Juga: Tengok Kekuatan Koalisi Partai Politik Pengusung Capres-Cawapres di Pemilu 2024 - INFOGRAFIS
#aniesbaswedan #prabowosubianto #ganjarpranowo #pilpres2024
Penulis : Aditya-Pramana
Sumber : Kompas TV