Beda Pendapat Bawaslu RI dan Bawaslu Jakarta Pusat Soal Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD
Vod | 5 Januari 2024, 21:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Siapa sangka kegiatan bagi-bagi susu gratis yang dilakukan oleh Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka di Car Free Day pada awal Desember lalu menuai polemik panjang.
Meski Gibran mengeklaim tak ada unsur kegiatan kampanye di CFD, kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran ini kemudian dilaporkan ke Bawaslu RI.
Pernyataan Bawaslu RI ini nyatanya berbeda dengan sikap Bawaslu Jakarta Pusat yang tetap melanjutkan proses pemeriksaan pada Gibran soal kegiatan bagi-bagi susu di Car Free Day.
Pada 3 Januari lalu dengan didampingi TKN Prabowo-Gibran, Cawapres Nomor Urut 2 Gibran datang ke Gedung Bawaslu Jakarta Pusat untuk mlakukan klarifikasi. Ini merupakan pemanggilan kedua dari Bawaslu Jakarta Pusat.
Setelah 1 jam diperiksa, Gibran lagi-lagi menyatakan tidak ada kegiatan politik saat bagi-bagi susu di Car Free Day. Dengan singkat, Gibran mengaku akan mengikuti mekanisme yang berlaku.
Kalau Gibran merespons dengan ikuti mekanisme Bawaslu, lain halnya dengan TKN Prabowo Gibran.
Keputusan Bawaslu terkait Gibran bagi-bagi susu di CFD ini berbuntut panjang, Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran melaporkan Ketua dan 4 anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP atas pelanggaran kode etik karena mengabaikan laporan yang telah diputuskan Bawaslu RI.
TKN menyebut Bawaslu Jakarta Pusat tak berwenang memutus Gibran melanggar Peraturan Gubernur.
Terkait temuan Bawaslu Jakarta Pusat soal Gibran Rakabuming Raka yang melanggar Pergub soal bagi-bagi susu di Car Free Day, Anies Baswedan menyebut Bawaslu punya mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Anies meminta jangan ada pihak yang memanfaatkan kewenangan untuk melakukan sesuatu yang melanggar ketentuan.
Baca Juga: Jokowi Makan Malam Ditemani Prabowo, Duduk Berdua Saling Berhadapan, Ada Pembicaraan Serius?
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV