Bawaslu akan Panggil Gus Miftah Terkait Dugaan Politik Uang, Begini Kata Jubir TKN Prabowo-Gibran
Vod | 4 Januari 2024, 18:39 WIBPAMEKASAN, KOMPAS.TV - Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur bakal memanggil Miftaj Maulana Habiburahman atau Gus Miftah terkait rekaman video bagi-bagi uang di Kota Pamekasan, Jawa Timur.
Bawaslu Pamekasan, Jawa Timur memutuskan untuk memanggil Gus Miftah setelah melakukan rapat bersama kejaksaan dan kepolisian.
Dalam rapat Bawaslu, jaksa dan polisi sepakat mengusut dugaan pelanggaran pemilu.
Selain memanggil Gus Miftah, Bawaslu juga akan memanggil sejumlah saksi termasuk pemilik tempat.
Sebelumnya, viral video Gus Miftah sedang membagi-bagikan uang kepada warga di salah satu gudang tembakau di Pamekasan, Madura.
Dalam video itu, tampak seorang penerima mengajak Gus Miftah menunjukkan salam dua jari dan warga lainnya ada yang membentangkan kaos bergambar Prabowo-Gibran saat pembagian uang itu berlangsung.
Tak hanya Gus Miftah juga sempat memberikan pantun soal pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Gibran.
Calon Presiden Nomor Urut Tiga, Ganjar Pranowo meminta Bawaslu memberikan sanksi tegas jika terbukti ada dugaan pelanggaran pemilu dalam aksi bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah di Pamekasan.
Ganjar menilai, sanksi yang tegas sebagai bentuk jaminan pemilu berjalan jujur dan adil.
Baca Juga: Bawaslu Akan Panggil Gus Miftah Buntut Video Bagi-Bagi Uang di Pamekasan
#gusmiftah #bagibagiduit #gibran
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV