Kejati Sumsel Tetapkan 3 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka Korupsi Pajak
Vod | 4 Januari 2024, 16:31 WIBKOMPAS.TV - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 3 direktur perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pajak.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan di Kantor Pajak Palembang.
Penetepan ketiga tersangka berdasarkan hasil pengembangan terhadap 3 pegawai Kantor Pajak Kota Palembang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Modus tersangka yakni mengizinkan pegawai pajak yang sudah jadi tersangka memotong pajak perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Ketiga tersangka kemudian ditahan di Rutan Pakjo Palembang.
Baca Juga: Jubir Timnas AMIN Ditangkap, Anies: Hormati Proses Hukum, Aparat Pajak Harus Adil
Sementara itu soal kasus Rafael Alun, Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang pembacaan vonis terhadap mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang yang diduga dilakukan Rafael Alun.
Rafael Alun akan menghadapi sidang putusan yang dibacakan hari ini oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Pada persidangan sebelumnya, Rafael Alun dituntut hukuman 14 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti sebesar Rp 18,9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang.
Jaksa menyebut Rafael Alun menerima Rp 16,6 miliar dari hasil korupsi bersama istrinya Ernie Meike yang menjabat Komisaris PT Artha Mega Ekadhana.
Meski demikian, dalam sidang Rafael sempat meminta Majelis Hakim membebaskannya dan menyebut dirinya banyak berjasa bagi negara.
Baca Juga: Bawaslu Akan Panggil Gus Miftah Buntut Video Bagi-Bagi Uang di Pamekasan
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV