Rafael Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Vonis Akan Lebih Berat?
Vod | 4 Januari 2024, 10:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang vonis hari ini, kamis 4 Januari 2024. Rafael akan divonis dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau TPPU.
Sidang pembacaan vonis Rafael sudah ditetapkan majelis hakim pada sidang pembacaan duplik, Selasa, 2 Januari 2024.
Rafael yang saat ini merupakan Tahanan Rutan KPK Gedung Merah Putih, dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Dan uang pengganti Rp18,9 miliar.
Baca Juga: Buktikan Soal TPPU, Jaksa Ungkap Sejak 2003 Rafael Gunakan Nama Orang Lain Saat Beli Rumah
#vonis #rafaelalun #tppu
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV