> >

Catat! Perpanjang STNK atas Nama Orang Lain Bisa via Online, Begini Caranya | SINAU

Sinau | 4 Januari 2024, 08:00 WIB

KOMPAS.TV – Begini cara perpanjang STNK atas nama orang lain via online.

Cara Daftar di Aplikasi Signal

  1. Unduh aplikasi SIGNAL melalui App Store atau Play Store
  2. Buka aplikasi SIGNAL.
  3. Klik opsi "Daftar di sini"
  4. Isi data-data seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomor ponsel, dan kata sandi
  5. Unggah foto KTP
  6. Jalani proses verifikasi wajah
  7. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS
  8. Lakukan verifikasi melalui link yang tertera pada email
  9. Setelah selesai, masuk ke aplikasi SIGNAL
  10. Klik opsi "Masuk/Daftar"
  11. Pilih menu yang dibutuhkan untuk melanjutkan proses perpanjangan STNK

Langkah-langkah Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain via Online

  1. Pilih tombol dengan simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dan dokumen digital, sehingga muncul formulir tambahan dokumen data kendaraan
  2. Isi kolom pemilik kendaraan dengan nama yang sesuai. Jika kendaraan dimiliki oleh istri atau anak dalam satu KK, pilih opsi milik keluarga satu KK
  3. Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pada kolom NRKB
  4. Isi kolom rangka mesin dengan lima digit terakhir
  5. Sertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik kendaraan dan unggah foto E-KTP
  6. Setelah semua kolom terisi, klik tombol "Lanjut"
  7. Muncul peringatan bahwa dokumen telah berhasil ditambahkan
  8. Lakukan konfirmasi data, termasuk alamat pengiriman, dan lakukan pembayaran melalui kanal yang tersedia
  9. Setelah itu, klik "Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran"
  10. Pilih "Lanjut" untuk membuat kode pembayaran
  11. Pilih bank yang diinginkan dan klik "Lanjut"
  12. Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik "Lanjut"
  13. Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN
  14. Setelah pembayaran selesai, pemohon dapat mencetak STNK di Samsat terdekat atau mengunjungi Samsat keliling 

Baca Juga: Simak, Cara Aktivasi e-KTP Jadi IKD Pakai HP | SINAU

Editor Video: Dawud Majid

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU