Tersangka Ayah Bunuh Anak Kandung di Semarang: Semua Demi Keselamatan Keluarga
Vod | 3 Januari 2024, 22:47 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV- Ramai dibicarakan masyarakat kasus ayah bunuh anak kandung di Semarang. Insiden bermula dari Sutikno Miji (59) yang menemui anak pertamaya pulang ke rumah dalam keadaan mabuk.
Sutikno bilang, ia kesal dengan kelakuan korban yang pulang dalam keadaan mabuk pada 1 Januari 2024 sore. Korban membawa kayu yang menurut keterangan Sutikno kayu tersebut untuk menyerang adik korban. Melihat kekacauan tersebut Sutikno lantas akan melerai. Kayu itu direbut oleh Sutikno namun korban memberontak. Kemudian terjadilah perkelahian yang berujung tewasnya korban.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Pengakuan James Bunuh dan Mutilasi Istrinya Made Sutarini: Merasa Jengkel, seperti Dirasuki Setan
Editor Video: Dawud Majid
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV