> >

Calon Petugas Sortir dan Lipat Surat Suara Wajib Lakukan Tes Buta Warna karena Ini

Vod | 3 Januari 2024, 22:10 WIB

KAB SEMARANG, KOMPAS.TV - Diketahui tahap pertama surat suara yang akan disortir adalah untuk Pemilu legislatif dan DPR RI serta DPRD Jateng. Sementara surat suara pemilu legislatif anggota DPRD Kabupaten Semarang, DPD, juga pemilihan presiden masih menanti pengiriman dari pihak terkait.

Untuk melakukan penyortiran surat suara dan pelipatan dibutuhkan tenaga atau petugas  yang harus diseleksi dengan sejumlah syarat. Syarat tersebut di antaranya harus lolos tahapan tes buta warna, tes ini dilakukan untuk menghindari kesalahan karena jenis surat suara partai politik memiliki warna yang berbeda.

Sebagai informasi peserta yang ikut sebanyak 250 orang, mereka ikut tes di GOR Pandanaran Kabupaten Semarang Jawa Tengah,  semua peserta yang ikut dinyatakan lolos dan siap untuk bertugas.

Baca Juga: Kata Moeldoko Soal Bansos Diminta Dihentikan Karena Dugaan Dipolitisasi Terkait Pemilu 2024

Editor Video: Joshua Victor 

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU