Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Terdaftar di Agen dan Tunjukan KTP, Mulai 1 Januari 2024
Vod | 3 Januari 2024, 14:46 WIBKOMPAS.TV - Mulai 1 Januari 2024 elpiji 3 kilogram hanya bisa dibeli oleh masyarakat yang telah terdaftar di agen resmi dan wajib menunjukkan KTP setiap bertransaksi. Ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan distribusi gas melon tepat sasaran.
Lalu, bagaimana penerapannya dimasyarakat? Berikut ini laporan jurnalis KompasTV Asri Gunawan dan juru kamera Denny Yosua.
Baca Juga: Per 1 Januari 2024 Fotokopi KTP Sudah Tak Berlaku sebagai Syarat Berkas
#gas #elipi3kg #ktp
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV