> >

Tanggapan Bawaslu usai Gibran Tak Hadiri Pemanggilan Klarifikasi

Vod | 2 Januari 2024, 22:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bawaslu Jakarta Pusat buka suara soal pernyataan TKN yang menyebut belum menerima surat pemanggilan cawapres Gibran Rakabuming Raka atas dugaan pelanggaran kampanye yang membagikan susu saat car free day (CFD).

Bawaslu mengatakan bahwa surat tersebut sudah dikirim sejak tanggal 29 Desember 2023.

"Intinya kita sudah mengirim surat itu," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus, Dimas Trianto Putro kepada wartawan, di Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).

Baca Juga: Bawaslu Jakarta Pusat Bantah TKN: Kami Sudah Kirim Surat Pemanggilan Gibran

 

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU