> >

Simak, Cara Aktivasi e-KTP Jadi IKD Pakai HP | SINAU

Sinau | 1 Januari 2024, 17:38 WIB

KOMPAS.TV - Perlu diketahui, Identitas Kependudukan Digital atau IKD. Bukanlah pengganti e-KTP namun hanya bentuk digitalisasi dari e-KTP. Harapannya dengan digitalisasi e-KTP warga akan mudah melakukan transaksi pelayanan publik atau pribadi menggunakan handphone.

Fungsi dari IKD adalah:

  1. Untuk bukti identitas yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan IKD
  2. Autentifikasi identitas verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan quick response (QR) code untuk pembuktian pemilik IKD
  3. Otorisasi identitas merupakan hak otorisasi pemilik IKD terhadap data IKD untuk dapat diakses oleh Pengguna data

Cara AKtivasi IKD Menggunakan Handphone

  1. Unduh dan install IKD di Play Store atau App Store
  2. Klik “Daftar”
  3. Setujui “Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi” kemudian klik “Lanjut”
  4. Masukkan NIK, e-mail aktif dan nomor HP aktif
  5. Lakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi wajah
  6. Pindai (scan) kode QR yang tampil di komputer operator
  7. Cek e-mail untuk melakukan aktivasi dan mengatahui PIN sementara
  8. Buka aplikasi IKD dan masukkan PIN sementara yang didapatkan di e-mail
  9. IKD siap untuk digunakan

Baca Juga: Tidak Buat IKD Kena Sanksi ? Cek Faktanya| SINAU

Editor Video: Joshua Victor 

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU