Firli Bahuri Tak Ditahan Usai Diperiksa 11 Jam, Begini Analisis Peneliti PUKAT UGM
Vod | 28 Desember 2023, 21:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Non Aktif KPK Firli Bahuri keluar dari Gedung Bareskrim Rabu (27/12) malam dan tak ditahan usai 11 jam diperiksa penyidik.
Firli diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Ini adalah pemeriksaan Firli yang kedua setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Penyidik memerlukan keterangan tambahan dari Firli, termasuk klarifikasi soal aset dan harta Firli yang tak masuk dalam LHKPN.
Rabu (27/12) kemarin, Dewan Pengawas atau Dewas KPK menjatuhkan saksi berat kepada Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri.
Dewas KPK menyatakan Firli terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku, terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dewas KPK meminta fFrli mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.
Ketua Im 57 + Institute Mochamad Praswad menilai, penyidik kepolisian seharusnya bisa menahan Firli Bahuri.
Praswad menilai ada ukuran memaksa kehadiran Firli dalam penanganan kasus pemerasan eks mentan.
Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua KPK pada Senin (18/12) lalu yang ditujukan kepada Presiden Jokowi melalui Kemensetneg.
Namun, Jumat (22/12) pekan lalu, Kemensetneg menyatakan surat pengunduran Firli tidak dapat diproses oleh presiden karena tak sesuai dalam ketentuan UU KPK.
Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud Ungkap Kemungkinan Polisi Tak Tahan Firli Bahuri
#firlibahuri #firlitakditahan #pemeriksaanfirli
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV