> >

Dapat Sanksi Berat oleh Dewas KPK, Kuasa Hukum Firli Ungkap Alasan Kliennya Tak Ditahan

Vod | 27 Desember 2023, 23:09 WIB

KOMPAS.TV - Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Firli sudah 3 kali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini oleh polisi.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan saksi berat kepada Ketua Nonaktif KPK, Firli Bahuri. 

Dewas KPK menyatakan Firli terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait pertemuan dengan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Dewas KPK meminta Firli mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.

Setelah Dewas KPK meminta Firli mengundurkan diri, apakah Firli juga  akan ditahan setelah pemeriksaan polisi pada Rabu 27 Desember ini?

Baca Juga: Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim Selama 9 Jam di Kasus Pemerasan Mantan Mentan SYL

#firlibahuri #syl #dewaskpk

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU