> >

Dilema Penanganan Pengungsi Rohingya di Aceh

Vod | 20 Desember 2023, 10:52 WIB

KOMPAS.TV - Sudah sepekan terakhir 137 pengungsi Rohingnya berada di lokasi pengungsian sementara, Balai Meuseuraya Aceh, Banda Aceh.

Sejumlah anak, kini mulai mengalami ruam dan bintik-bintik kemerahan pada wajah.

Kondisi lokasi pengungsian itu dinilai tidak ramah ibu dan anak-anak, karena tidak ada ruang khusus bagi mereka untuk menyusui maupun menidurkan anak-anak.

Mereka kini masih menunggu kepastian dari pihak UNHCR, soal relokasi ke tempat penampungan yang lebih layak.

Menko Bidang Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan, Muhadjir Efendi, meminta UNHCR, segera mencari solusi soal gelombang pengungsi Rohingya, ke Indonesia.

Muhadjir bilang, Indonesia tidak memiliki kewajiban menampung para pengungsi, karena tidak terikat Konvensi Pengungsi 1951.

Selama ini, Indonesia menangani pengungsi Rohingya karena isu kemanusiaan.

Muhadjir memastikan pemerintah tetap memprioritaskan warga negaranya dan tidak akan memberikan hak konsesi kepada para pengungsi.

Baca Juga: Capres-Cawapres Berebut Suara Masyarakat di Jawa Tengah

 

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU