> >

Firli dan Polda Metro Jaya Saling Adu Bukti Terkait Penetapan Tersangka Pemerasan

Vod | 17 Desember 2023, 13:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah 5 hari, gugatan praperadilan Firli Bahuri atas penetapan tersangka pemerasan, Selasa (19/12/2023) depan putusan dibacakan Hakim Tunggal Imelda Herawati.

Firli menggugat Polda Metro Jaya dengan cara mengaitkan penetapan tersangkanya dan ancaman terhadap Pimpinan KPK dalam penanganan kasus.

Sidang pada Jumat (15/12/2023) lalu, Polda Metro Jaya menghadirkan sejumlah ahli untuk menguatkan bukti formil penetapan tersangka Firli Bahuri.

Pada Senin (18/12/2023) besok, baik Polda Metro sebagai tergugat maupun pihak Firli akan menyampaikan kesimpulan dan Selasa (19/12/2023) putusan dibacakan Hakim Tunggal Imelda Herawati.

Baca Juga: Jika Berkas Perkara Pemerasan Dinyatakan Lengkap oleh Jaksa, Firli Bisa Segera Diadili


 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU