> >

Menko Polhukam Mahfud Sebut Indonesia Berhak Usir Pengungsi Rohingya, Begini Penjelasannya

Vod | 15 Desember 2023, 13:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam RI, Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah Indonesia sebenarnya berhak mengusir para pengungsi Rohingya.

“Menurut Konvensi PBB, yang harus memberikan perlindungan sebenarnya negara-negara yang menandatangani UNHCR (United Nations High Commissioner For Refugees) dan Indonesia tidak menandatangi itu,” ungkap Menko Polhukam RI, Mahfud MD pada Kamis, (14/12/2023).

“Sebenarnya berhak membuang, Indonesia berhak mengusir menurut hukum internasional,” lanjutnya.

Akan tetapi, Mahfud menyebut Indonesia tetap menerapkan diplomasi kemanusiaan dengan menampung para pengungsi tersebut.

Baca Juga: Menkumham Menduga Pengungsi Rohingya Jadi Korban Mafia-Mafia Penyelundupan Manusia

#menkopolhukam #mahfud #rohingya

Penulis : Aditya-Pramana

Sumber : Kompas TV


TERBARU