> >

Simak, Berikut Tugas KPPS Pemilu 2024 | SINAU

Sinau | 14 Desember 2023, 18:33 WIB

KOMPAS.TV - Waktu pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 masih berlangsung sampai 20 Desember 2023 nanti.

Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 KPPS merupakan badan adhoc untuk menyelenggarakan perhitungan suara Pemilu dan Pemilihan di Tempat Pemungutan Suara atau TPS.

Tugas KPPS Pemilu 2024

  1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS
  2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS
  9. Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus

Wewenang KPPS dalam Pemilu 2024

  1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
  2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Cek di Sini untuk Tahu Besaran Gaji KPPS Pemilu 2024 | SINAU

Editor Video: Joshua Victor 

 

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU