> >

Firli Tuntut Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Vod | 12 Desember 2023, 08:53 WIB

praperadilan yang diajukan Ketua KPK Non Aktif, Firli Bahuri. Firli meminta pengadilan mencabut status tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo.

Diwakili kuasa hukumnya, Firli menyatakan penetapan status  tersangka terhadap dirinya tidak sah. Dan dalam proses penetapan tersangka, banyak prosedur yang dilanggar Penyidik Polda Metro Jaya.

Firli juga meminta Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, atau SP3 terhadap kasusnya.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana menegaskan pihaknya telah menyiapkan jawaban atas gugatan Firli dari jauh-jauh hari.

KOMBES PUTU juga menuturkan, pihaknya akan menyampaikan jawaban termohon Hari Selasa (12/12) ini, meskipun ada beberapa hal yang berubah dalam permohonan praperadilan tersebut.

Adapun sidang akan kembali dilanjutkan Hari (12/12) ini dengan agenda pembacaan jawaban termohon dan dilanjutkan dengan replik serta duplik setelahnya.

Baca Juga: Tak Ditahan, Begini Pernyataan Firli Bahuri Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Selama 10 Jam

#firlibahuri #kpk #pemerasan

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU