Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Sumur Hidup!
Vod | 11 Desember 2023, 19:24 WIBKOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Militer memvonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari Dinas Militer kepada 3 oknum TNI AD yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur.
3 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama terhadap Imam Masykur.
Sebelum membunuh, para terdakwa memeras korban karena ingin memperoleh uang dengan cara cepat.
Hakim Ketua memaparkan hal hal yang memberatkan vonis ketiga terdakwa, di antaranya apa yang dilakukan terdakwa jauh dari sifat prajurit ksatria dan menurunkan citra TNI AD serta menganggu hubungan dengan rakyat.
Baca Juga: Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Hari Ini, Firli Bahuri Tak Hadir!
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV