Jangan Dicoba! Bercanda Ada Bom di Pesawat dan Bandara Bisa Dipenjara | SINAU
Sinau | 7 Desember 2023, 22:11 WIBKOMPAS.TV - Bercanda soal bom di bandara atau pesawat dipenjara 1 tahun. Hal tersebut berdasarkan Pasal 437 ayat (1) UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Hukuman Bercanda Soal Bom di Bandara atau Pesawat
- Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun
- Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun
- Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun
Baca Juga: Gara-Gara 1 Penumpang Bercanda Bawa Bom, Penerbangan Pelita Air Surabaya-Jakarta Ditunda
Editor Video: Dawud Majid
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV