RUU Daerah Khusus Jakarta Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Setuju?
Vod | 7 Desember 2023, 15:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Klausul Gubernur Jakarta diangkat presiden di rancangan undang-undang dikritik. Istana Kepresidenan pun tunggu masukan masyarakat bahas klausul itu.
Selasa (5/12) lalu lewat Sidang Paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati rancangan undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ, sebagai rancangan usul inisiatif DPR.
Tapi, rancangan ini tidak bulat disetujui sembilan fraksi. Ada satu dari 9 fraksi di DPR yang menolak rancangan diajukan yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Alasannya, tak setuju dengan pasal yang mengatur gubernur dan wakil gubernur DKJ ditunjuk oleh presiden. Klausul tersebut menunjukkan pemerintah alergi dengan demokrasi.
Untuk tahap selanjutnya, pembahasan terbuka yang bisa dilihat masyarakat yang menentukan bagaimana sebaiknya Kepala Pemerintahan Daerah Khusus Jakarta ini dibentuk.
Istana Kepresidenan juga masih menunggu surat resmi undangan DPR untuk membahas rancangan soal Jakarta.
Baca Juga: DPR Sahkan Revisi Kedua UU ITE, ini Daftar Pasal yang Diubah
#ruujakarta #dkj
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV