> >

Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

Vod | 5 Desember 2023, 11:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seusai pemeriksaan selama 6 jam, Wamenkumham Eddy Hiariej yang ditemani kuasa hukumnya, memilih bungkam mengenai materi pemeriksaan. 

Eddy diperiksa sebagai saksi dugaan penerimaan suap dan gratifikasi untuk tersangka lainnya.

Dia menjadi salah satu dari empat tersangka yang ditetapkan KPK dalam perkara ini.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiyariej, juga mengajukan gugatan terhadap KPK setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan pada Senin, 11 Desember 2023.

Baca Juga: Lawan KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan, PN Jaksel: Sidang Perdana 11 Desember 2023

KPK telah menetapkan Wamenkumham bersama 3 orang lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, berdasarkan laporan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Eddy diduga menerima Rp7 miliar ewat 2 asisten pribadinya dari pengusaha Helmut Hermawan, terkait sengketa saham perusahaannya.

Demi proses penyidikan, KPK juga telah mencegah para tersangka bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

KPK akan mengumumkan status hukum dari Wamenkumham dan tersangka lain dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi secara resmi. 

KPK juga mengupayakan pemulihan aset apabila ditemukan adanya tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU