> >

Capaian Tertinggi dalam Sejarah MA, Kepatuhan Minutasi Perkara Capai 89,55 Persen! - MA NEWS

Vod | 4 Desember 2023, 11:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selama periode Januari hingga 17 November 2023, Mahkamah Agung telah meminutasi dan mengirim salinan putusan ke pengadilan pengaju lebih dari 24 ribu perkara.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 21.534 perkara atau 89,55 persen proses minutasinya diselesaikan dalam waktu paling lama 3 bulan sejak perkara diputus oleh Majelis.

Menurut Panitera MA, Ridwan Mansyur, hal ini sudah sejalan dengan surat keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 214, tahun 2013, terkait jangka waktu minutasi perkara di Mahkamah Agung.

Baca Juga: Bekerja Sama dengan MA, Unkris Gelar Seminar Hukum Soal Sengketa Pemilu - MA NEWS

Kepatuhan waktu minutasi perkara yang mencapai 89,55 persen merupakan capaian tertinggi dalam sejarah Mahkamah Agung.

Kinerja ini diapresiasi penuh oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, dalam kesempatan yang berbeda.

Ketepatan waktu penyelesaian perkara merupakan salah satu indikator untuk mengukur kinerja pengadilan.

Dalam konteks Mahkamah Agung, ada dua ketepatan waktu proses penyelesaian perkara yang diukur yaitu proses memutus perkara dan proses minutasi perkara.

Peningkatan kinerja minutasi Mahkamah Agung dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat pencari keadilan.
 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU