> >

Alasan MK Tolak Gugatan Ulang Syarat Usia Capres-Cawapres Peserta Pemilu

Vod | 30 November 2023, 20:26 WIB

KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan syarat usia capres-cawapres yang kembali diajukan Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana.

Gugatan ditolak karena syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun dan pernah menjabat sebagai kepala daerah dinilai hakim seharusnya dikembalikan ke pembuat kebijakan.

Putusan itu diketok 8 Hakim Konstitusi yang diketuai Suhartoyo sementara Hakim Konstitusi, Anwar Usman tidak dilibatkan dalam sidang karena dikenai sanksi Majelis Kehormatan MK.

Baca Juga: Kata Gibran Soal Sidang Gugatan Rp204 Triliun di Putusan MK yang Digelar Kamis 30 November

#mkmk #gugatanusiacapres #mk

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU