> >

Kata Peneliti ICW Soal Penetapan Tersangka Firli Bahuri Kasus Pemerasan Eks Mentan

Vod | 26 November 2023, 19:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya angkat bicara soal rencana gugatan pra peradilan yang diajukan  Ketua KPK, Firli Bahuri.

Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto pengajuan pra peradilan Firli Bahuri merupakan  hak hukum dari tersangka.

Sementara, terkait pencegahan ke luar negeri untuk Firli, Polda Metro Jaya menyerahkan sepenuhnya ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Firli Bahuri mengajukan gugatan pra peradilan untuk melawan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri akan melakukan gugatan pra peradilan.

Tak hanya itu, Kuasa Hukum Firli Bahuri juga akan meminta gelar perkara khusus pada Polda Metro Jaya untuk membuat terang apakah penetapan kliennya sebagai tersangka pemerasan murni proses hukum atau bukan.

Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango mengisi posisi Ketua KPK Sementara setelah Firli Bahuri ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa diberhentikannya Firli Bahuri dari Ketua KPK membuat permasalahan di KPK berkurang 50%.

“Ketika Firli hengkang dari KPK atau diberhentikan sementara, setidak-tidaknya 50 persen masalah KPK itu hilang karena mayoritas masalah itu berada di kebijakan Firli Bahuri sendiri,”

Kurnia Ramadhana juga menambahkan bahwa keluarnya Firli Bahuri dari KPK juga tidak mempermudah semuanya.

Akan sulit bagi Nawawi Pomolango yang ditunjuk sebagai Ketua KPK sementara untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada KPK dan pengelolaan lembaga KPK yang terlanjur kacau balau.

Baca Juga: Johanis Tanak Sebut KPK Putus Akses Firli Usai Diberhentikan Sementara oleh Presiden

 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU