Masriah Pembuang Tinja ke Rumah Tetangga Mangkir Lagi dari Persidangan, Korban Wiwik Kecewa
Vod | 16 November 2023, 22:28 WIBSIDOARJO, KOMPAS.TV - Sepekan menghilang, terdakwa tindak pidana ringan Masriah kembali mangkir dari persidangan pada Rabu (15/11) siang.
Ketidakhadiran Masriah membuat pihak Pengadilan Negeri Sidoarjo terpaksa kembali menunda persidangan hingga pekan depan.
Mengetahui hal ini, pihak korban Wiwik kembali harus menelan kecewa.
Ia meminta agar pihak kepolisian bisa membantu mencari keberadaan masriah dan menangkapnya.
Sebelumnya masriah sempat mendekam di Lapas Kelas 2A, Sidoarjo lantaran terbukti melanggar perda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat usai melempar tinja ke halaman rumah Wiwik.
Lepas dari BUI, Masriah pun kembali berulah. Ia tertangkap kamera tengah membuang dan membakar sampah ke depan rumah Wiwik bahkan sambil berjoget.
Ia pun terancam di penjara selama 3 bulan dan denda Rp50 juta.
Baca Juga: Masriah Lagi-lagi Mangkir dari Sidang, Korban Minta Polisi Dilibatkan dalam Pencarian!
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV