> >

Belum Masa Kampanye, Baliho Caleg dan Parpol Ditertibkan

Vod | 16 November 2023, 18:20 WIB

KOMPAS.TV - Alat peraga kampanye calon legislator ditertibkan tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu Kota Singkawang, Satpol PP, Dishub serta TNI-Polri.

Lima tim gabungan ini disebar di 5 kecamatan Kota Singkawang. Penertiban ini difokuskan pada alat peraga yang melanggar ketentuan.

Seperti berisikan kalimat atau gambar ajakan maupun alat peraga yang melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum.

Sebelum penertiban dilakukan, Bawaslu Kota Singkawang telah berulangkali melakukan sosialisasi serta menyurati partai terkait APK ini.

Bahkan para caleg sempat diberikan kesempatan untuk menutupi sementara kalimat atau gambar ajakan di APK sambil menunggu tahapan pemilu memasuki masa kampanye pada 28 November mendatang.

Baca Juga: PDIP Beri Sanksi pada Bobby Nasution, Begini Tanggapan Ganjar

#baliho #parpol #pemilu2024

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU