Hasil Putusan Anwar Usman Soal Legitimasi Pilpres | NILUH FULL
Ni luh | 14 November 2023, 19:15 WIBAnwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Keputusan ini dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, MKMK, Jimly Asshiddiqie. Anwar Usman dinyatakan melanggar Sapta Karsa Hutama. Prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan, dan prinsip kepantasan dan kesopanan. Tak hanya diberhentikan sebagai Ketua MK, Anwar Usman juga dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Ketua MK hingga masa jabatannya berakhir. Dia juga tak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilu yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Putusan MKMK ini menyisakan polemik di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menyatakan, pencalonan Gibran sebagai cawapres cacat hukum, karena dihasilkan dari keputusan MK yang prosesnya bermasalah. Namun di sisi lain, tim pemenangan Prabowo-Gibran sebut, hal ini sebagai upaya menjegal Gibran maju sebagai cawapres.
Jurnalis Kompas TV, Ni Luh Puspa, berbincang dengan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Prof. Susi Dwi Harjanti, membahas legitimasi Pemilu setelah pengambil keputusan terbukti lakukan pelanggaran berat.
Ni Luh juga bertemu dengan Ketua Ombudsman RI, Mokhamad Najih, membahas sejumlah laporan yang masuk terkait maladministrasi, yang dilakukan mantan hakim MK Anwar Usman dalam memutus perkara nomor 90 tentang batas usia capres-cawapres.
Terakhir, Ni Luh membahas uji ulang perkara batas usia capres-cawapres bersama pemohon Ridwan Darmawan.
Saksikan Ni Luh, setiap Senin, pukul 20.30 WIB hanya di Kompas TV, Independen Terpercaya.
Penulis : Agung-Pribadi
Sumber : Kompas TV