> >

Hakim Tolak Gugatan, Status Tersangka Syahrul Yasin Limpo Tetap Sah dan Tak Bisa Digugurkan!

Vod | 14 November 2023, 16:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim menyatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terhadap KPK.

Gugatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka SYL oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Hakim menilai penetapan tersangka SYL oleh KPK telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.

Hakim menyatakan status tersangka SYL tetap sah dan tak bisa digugurkan.

Sebagai informasi, KPK menahan SYL sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menduga SYL memaksa ASN Kementan memberi setoran dengan ancaman mutasi.

Baca Juga: Ditanya soal Pertemuan dengan Firli Bahuri, Syahrul Yasin Limpo: Tanya Polda Metro Jaya

#gugatanpraperadilan #syahrulyasinlimpo #kementan

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU