> >

Celah Baru Gugat Syarat Batas Usia Capres-Cawapres di MK, Bagaimana Nasib Gibran?

Vod | 12 November 2023, 16:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Meski Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dan Menko Polhukam yang juga bakal Cawapres, Mahfud Md, menyatakan keabsahan gibran sudah selesai di Mahkamah Konstitusi, perdebatan tak juga selesai.

Apalagi dengan adanya sejumlah gugatan uji materi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi atas syarat usia capres-cawapres, membuka peluang untuk status Gibran sebagai bakal cawapres masih bisa batal.

Tapi, putusan ini memang mepet sekali dengan waktu yang tersedia di komisi pemilihan umum.

Lantaran KPU Senin 13 November, mesti mengumumkan pengesahan ketiga pasang bakal capres dan cawapres.

Sementara itu, sidang uji materi terhadap putusan MK tentang syarat usia capres-cawapres belum dimulai.

Keabsahan status Gibran sebagai bakal cawapres digoyang, lantaran dasar penetapannya dianggap cacat.

Baca Juga: Di Depan Pendukung, Gibran Minta Kawal Angka Survei Agar Menang Satu Putaran

Dasar itu adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka peluang Gibran ikut kontestasi pemilihan presiden diputuskan merupakan pelanggaran berat etika, yakni Paman Gibran, Anwar Usman dianggap konflik kepentingan dan mempengaruhi hakim lain terhadap putusan ini.

Anwar dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Hal yang kemudian disinggung di ranah politik oleh PDI Perjuangan.

Tapi Gibran tetap percaya diri.

Dengan santai Gibran menanggapi seluruh keraguan dan perdebatan tentang keabsahannya berkontestasi di pilpres 2024.

Pada Selasa lalu, 7 November, Jimly dan dua hakim lain di Majelis Kehormatan memutuskan Anwar bersalah secara etika karena melanggar independensi Mahkamah Konstitusi di pemilihan presiden 2024.

Namun majelis tak ikut campur dalam putusannya, soal sah tidaknya putusan MK tentang syarat usia capres-cawapres.

Hal ini mesti kembali diajukan sebagai gugatan uji materi yang sidang pertamanya sudah digelar pada 8 November lalu.
 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU