> >

Analisis Pengamat soal Alasan Terpilihnya Suhartoyo Jadi Ketua MK

Vod | 9 November 2023, 18:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah kalangan berharap Mahkamah Konstitusi dapat menyelesaikan pemeriksaan penguujian kembali pasal 169 huruf Q Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 soal syarat batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden secara cepat.

Ini diminta demi kepastian hukum setelah munculnya polemik pada pencalonan presiden di Pemilu 2024 ini menyusul adanya pemaknaan baru pada putusan perkara nomor 90 tahun 2023.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menyepakati Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028 menggantikan Anwar Usman yang dicopot karena terbukti melanggar etik berat.

Benarkah kini nasib Pilpres 2024 berada di MK? Simak perbincangannya bersama Pakar Hukum Tata Negara, Djuanda.

Baca Juga: Firli Bahuri Masih Belum Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

#anwarusman #ketuamk #suhartoyo

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU