> >

Syarat Batas Usia Capres-Cawapres Kembali Disidangkan Pasca Anwar Usman Dicopot

Vod | 9 November 2023, 13:28 WIB

KOMPAS.TV - Sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masih belum menjadi akhir dari penyelesaian putusan soal batas usia capres-cawapres.

Pasalnya, putusan itu tak serta merta membuat putusan nomor 90 tahun 2023 menjadi batal.

Meski begitu, MK kini mulai menyidangkan pengujian kembali aturan batas usia capres-cawapres sehiingga ada harapan perkara itu diputus cepat.

MK pun sudah mulai menyidangkan pengujian kembali aturan batas usia capres-cawapres.

Ada harapan perkara itu diputus cepat untuk memberikan kepastian hukum setelah Anwar Usman diberhentikan dari posisi ketua MK, karena pelanggaran etik berat soal pengujian batas usia capres-cawapres.

Kini masyarakat menanti langkah MK dalam menguji kembali pasal 169 huruf Q Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, terkait batas usia peserta pilpres serta kelanjutan dari pemecatan Anwar Usman yang terbukti memiliki konflik kepentingan saat memutus perkara.

Baca Juga: Jokowi Jawab soal Pemilu 2024 yang Disebut Mudah Diintervensi

#anwarusman #ketuamk #mk

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU