> >

Putusan MKMK Bisa Jegal Gibran Cawapres? | NILUH

Ni luh | 9 November 2023, 09:41 WIB

Dikabulkannya batas usia capres-cawapres oleh Mahkamah Konstitusi membuat langkah Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden dari capres Prabowo Subianto berlangsung kian mulus.

Meskipun pada masa itu Gibran masih bernaung sebagai kader dari partai berlogo banteng. Golkar merupakan partai politik yang pertama kali mendeklarasikan nama putra Presiden RI Joko Widodo ini sebagai bakal cawapres yang mendampingi Prabowo. 

Lantas bagaimana partai Golkar melihat kekisruhan yang terjadi di Mahkamah Konstitusi usai keputusannya dalam mengabulkan batas usia capres-cawapres yang seharusnya ditolak oleh karena tiga hakim konstitusi telah menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan dua hakim konstitusi menyatakan alasan berbeda (concurring opinion).

 

 

===============

Sahabat KompasTV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube KompasTV, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.

Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube KompasTV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.

Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv

Media sosial KompasTV:

Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV

Instagram: https://www.instagram.com/kompastv

Twitter: https://twitter.com/KompasTV

TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastvnews

#kompastv #livestreaming #breakingnews

Penulis : Agung-Pribadi

Sumber : Kompas TV


TERBARU