MK Kembali Sidangkan Syarat Usia Capres-Cawapres, Berikut Jadwalnya
Vod | 7 November 2023, 21:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kembali digugat, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang soal syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun, Rabu (8/11/2023) besok.
Hal itu sesuai dengan permohonan yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia atau UNUSIA, Brahma Aryana.
Kami kutip dari laman Mahkamah Konstitusi, jadwal sidang Rabu, 8 November 2023 akan digelar pukul 13:30 WIB.
Dalam sidang ini, pemohon berharap hanya gubernur yang belum berusia 40 tahun yang bisa maju capres-cawapres dan tidak berlaku untuk kepala daerah di bawah level gubernur.
Salah satu alasan pengajuan gugatan itu adalah latar belakang putusan MK yang membuat pro-kontra.
Baca Juga: Refly Harun: Putusan MKMK Hari Ini Tidak Berpengaruh Terhadap Gibran jadi Bacawapres Prabowo
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV