Anti Ribet, Berikut Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang secara Online | SINAU
Sinau | 7 November 2023, 20:11 WIBKOMPAS.TV - Bagaimana jika kita kehilangan KTP?
Penting untuk diketahui bahwa masyarakat tidak perlu memohon surat pengantar RT/RW atau kelurahan untuk mengurus kehilangan dan membuat KTP.
Apabila kita kehilangan KTP lengkapi syarat-syarat berikut ini:
- Surat kehilangan asli yang diterbitkan oleh kepolisian
- Foto atau scan Kartu keluarga (KK)
Nah, cara untuk mendapatkan surat kehilangan yakni dengan datang ke kantor polisi terdekat. Kemudian ceritakan pada petugas kronologis KTP tersebut bisa hilang.
Cara Mengurus KTP Hilang via Online
- Buka laman Dinas Dukcapil sesuai domisili
- Mendaftar dan isi formulir yang diminta
- Unggah dokumen sesuai syarat. Tunggu proses pengajuan KTP baru. KTP baru dicetak
- Pemohon akan menerima pemberitahuan dari Dukcapil untuk mengambil KTP baru
- Pemohon dapat mendatangi Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan untuk mengambil KTP baru
Baca Juga: Penting, Ini Tips Dapatkan EFIN Tanpa Datang ke Kantor Pajak | SINAU
Editor Video: Joshua Victor
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV