> >

Penting, Ini Tips Dapatkan EFIN Tanpa Datang ke Kantor Pajak | SINAU

Sinau | 7 November 2023, 07:08 WIB

KOMPAS.TV-  Electronic Filing Identification Number (EFIN) digunakan wajib pajak yang hendak melaporkan SPT tahunan secara online.

Selain itu, EFIN juga untuk keperluan pembuatan kode billing pembayaran pajak Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan nomor identitas dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak melakukan transaksi elektronik perpajakan.

Perlu diketahui masa berlaku EFIN ini seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk registrasi status di aplikasi DJP online.

Untuk mendapatkan EFIN secara online wajib pajak boleh mengirimkan pengajuan melalui alamat e-mail masing-masing KPP sesuai domisili.

Alamat e-mail masing-masing KPP dapat diakses melalui link https://pajak.go.id/id/unit-kerja

Nah, untuk mengetahui lokasi KPP silakan cek pada kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP

Cara Dapat EFIN Lewat Online

  • Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN
  • Formulir permohonan EFIN dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin
  • Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut
  • Kemudian, lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli. Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas
  • Kirimkan email permohonan EFIN online dengan subjek e-mail: ‘PERMINTAAN NOMOR EFIN’
  • Untuk di kolom pesan, ketik nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone
  • Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto wajib pajak yang memegang NPWP dan KTP
  • Setelah semua proses dilakukan wajib pajak tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP
  • Wajib pajak juga bisa menghubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN
  • Setelah mendapat EFIN pajak, bisa langsung aktivasi EFIN pada situs DJP Online
  • Setelah EFIN aktif, dapat digunakan untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online

Baca Juga: Segera Padankan NIK dan NPWP sebelum 31 Desember 2023, jika Terlambat Ini Akibatnya | SINAU

Editor Video: Dawud Majid

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU