> >

KPK Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Apa Saja Gugatan nya?

Vod | 6 November 2023, 14:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menggelar sidang gugatan praperadilan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo melawan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Gugatan praperadilan dilayangkan Syahrul Yasin Limpo karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementrian Pertanian.

Tujuan dari sidang perdana praperadilan ini untuk mendengar jawaban hakim tunggal dari 4 petitum yang digugat oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Firli Bahuri Akan Diperiksa Lagi, Kapan Polisi Umumkan Tersangka di Kasus Dugaan Pemerasan SYL?

Adapun 4 gugatan tersebut adalah mengabulkan praperadilan sepenuhnya, menyatakan penetapan tersangka pada pemohon tidak sah dan batal demi hukum, menyatakan surat perintah KPK pada 26 September tidak sah & batal demi hukum, dan menyatakan status pemohon sebagai tersangka oleh KPK tidak sah & batal oleh hukum.

Sementara itu, pihak KPK melalui Jubir Ali Fikri, menyatakan dalam pernyataan tertulis bahwa pihaknya percaya diri hakim tunggal akan menolak permintaan Syahrul Yasin Limpo.
 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU