Segera Padankan NIK dan NPWP sebelum 31 Desember 2023, jika Terlambat Ini Akibatnya | SINAU
Sinau | 3 November 2023, 20:14 WIBKOMPAS.TV - Pemerintah mengimbau wajib pajak untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Perlu diketahui pemerintah menggunakan NIK jadi NPWP secara menyeluruh mulai (1/1/2024). Maka wajib pajak diberi waktu memadankan NIK dan NPWP sampai (31/12/2023).
Apa yang terjadi kalau NIK dan NPWP tidak dipadankan lewat dari 31 Desember 2023? Diketahui wajib pajak akan kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan antara lain:
- Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
- Aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN)
Tutorial Memadankan KTP dan NPWP
Cara login akun pajak pakai NIK:
- Kunjungi www.pajak.go.id
- Tekan login
- Masukkan 16 digit NIK
- Masukkan kata sandi dan kode keamanan
- Jika sudah langsung klik login
- Tunggu masuk ke halaman profil
Nah, apabila gagal saat login lakukan hal ini:
- Kunjungi www.pajak.go.id
- Tekan login
- Masukkan 15 digit NPWP
- Masukkan kata sandi dan kode keamanan
- Buka menu profil
- Masukkan NIK sesuai KTP
- Cek validitas NIK
- Klik ubah profil Logout lalu lakukan login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja digunakan
- Jika NIK sudah tercantum di menu profil, tandanya NIK telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id
Baca Juga: Tips KTP Aman dari Jaminan Pinjol Orang Lain | SINAU
Editor Video: Dawud Majid
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV