> >

Segera Padankan NIK dan NPWP sebelum 31 Desember 2023, jika Terlambat Ini Akibatnya | SINAU

Sinau | 3 November 2023, 20:14 WIB

KOMPAS.TV - Pemerintah mengimbau wajib pajak untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Perlu diketahui pemerintah menggunakan NIK jadi NPWP secara menyeluruh mulai (1/1/2024). Maka wajib pajak diberi waktu memadankan NIK dan NPWP sampai (31/12/2023).

Apa yang terjadi kalau NIK dan NPWP tidak dipadankan lewat dari 31 Desember 2023? Diketahui wajib pajak akan kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan antara lain:

  • Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
  • Aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN)

Tutorial Memadankan KTP dan NPWP

Cara login akun pajak pakai NIK:

  • Kunjungi www.pajak.go.id
  • Tekan login
  • Masukkan 16 digit NIK
  • Masukkan kata sandi dan kode keamanan
  • Jika sudah langsung klik login
  • Tunggu masuk ke halaman profil

Nah, apabila gagal saat login lakukan hal ini:

  • Kunjungi www.pajak.go.id
  • Tekan login
  • Masukkan 15 digit NPWP
  • Masukkan kata sandi dan kode keamanan
  • Buka menu profil
  • Masukkan NIK sesuai KTP
  • Cek validitas NIK
  • Klik ubah profil Logout lalu lakukan login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja digunakan
  • Jika NIK sudah tercantum di menu profil, tandanya NIK telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id

Baca Juga: Tips KTP Aman dari Jaminan Pinjol Orang Lain | SINAU

Editor Video: Dawud Majid

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU