Awas Jangan Terkecoh, Berikut Ciri-ciri Pinjol Ilegal | SINAU
Sinau | 31 Oktober 2023, 21:07 WIBKOMPAS.TV - Adapun pinjol ilegal dapat membahayakan penggunanya dengan risiko antara lain:
- Penyebaran data pribadi peminjam
- Pengancaman
- Bunga yang membengkak
Nah bagi masyarakat yang ingin bertransaksi utang piutang dengan pinjol wajib tahu info ini.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Sebelumnya masyarakat yang ingin meminjam uang lewat pinjol pastikan legal dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Apa saja ciri-ciri pinjol ilegal?
1.Syarat Pinjaman Mudah
Seringnya syarat yang diberikan cukup dengan KTP dan foto diri
2.Akses Kontak dan Data
Biasanya pinjol ilegal akan meminta izin mengakses semua data kontak di HP
3.Keberadaan Kantor
Pinjol ilegal sengaja tidak diketahui tempat dan alamatnyauntuk menyamarkan penipuan kepada masyarakat
4.Promosi
Kebanyakan pinjol ilegal menawarkan produk lewat SMS atau WhatsApp
Baca Juga: Update Kasus Dugaan Nasabah AdaKami Bunuh Diri, Kapolres OKU: Korban Tidak Terkait Pinjol
Editor Video: Dawud Majid
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV