KPU Pastikan Usia Gibran Penuhi Syarat Cawapres Meski PKPU Belum Direvisi
Vod | 28 Oktober 2023, 13:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - KPU RI memastikan bahwa usia bakal cawapres Koalisi Indonesia Maju Gibran Rakabuming tidak menjadi masalah untuk maju pada Pilpres 2024.
Diketahui, PKPU ini masih mengatur syarat capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun.
"Yang membacanya kan mestinya sebagaimana rumusan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi tersebut ya, salah satu syaratnya adalah umur paling rendah 40 tahun atau sedang menduduki jabatan yang untuk pengisiannya melalui pemilihan umum atau Pilkada," kata Hasyim di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023).
#gibran #kpu #pilpres2024
Video editor: Agung Ramdani
Baca Juga: FX Rudy Ungkap Alasan DPP PDI Perjuangan Tak Pecat Gibran Rakabuming
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV