Polres Semarang Tangkap Pria Pelaku Pemerkosaan Keponakannya hingga Tewas
Vod | 20 Oktober 2023, 13:54 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Seorang pria berinisial AY berusia 22 tahun warga Pandansari Sawah Besar Gayamsari Semarang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Reskrim Polrestabes Semarang usai dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku sudah 7 kali melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang merupakan keponakannya sendiri.
Dalam kasus tewasnya korban, anak berusia 7 tahun yang juga menderita penyakit infeksi paru-paru ini, didapati ada luka di bagian kemaluan korban.
Sejumlah anggota keluarga diperiksa dan alat bukti telah disita.
Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Detik-detik Petugas Damkar Evakuasi Bocah 3 Tahun Jatuh ke Sumur di Bandung
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV