Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan
Vod | 19 Oktober 2023, 16:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan dicabut hak politik selama 5 tahun karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi sejumlah Rp19,6 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan," ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Kamis (19/10/2023).
Diketahui, vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Lukas dihukum dengan pidana 10,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar (Rp47.833.485.350 subsider) tiga tahun penjara dan pencabutan hak politik lima tahun.
#lukasenembe #vonislukasenembe
Baca Juga: Hal Memberatkan Vonis 8 Tahun Bui Lukas Enembe: Tidak Sopan dan Ucap Kata-kata Tak Pantas di Sidang
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV