Saldi Isra Sebut Sebagian Hakim MK Terlalu Bernafsu Putus Perkara Batas Usia Capres-Cawapres
Vod | 17 Oktober 2023, 09:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau perbedaan perdapat terhadap putusan yang mengabulkan uji materil Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait batas usia minimal capres dan cawapres, pada Senin (16/10/2023).
Saldi Isra mengatakan sebagian hakim terlalu bernafsu dalam memutus perkara batas usia capres-cawapres.
“Di antara sebagian hakim yang tergabung dalam gerbong yang mengabulkan tersebut seperti tengah berpacu dalam tahap pemilihan umum presiden dan wakil presiden, sehingga yang bersangkutan terus mendorong terkesan terlalu bernafsu untuk cepat-cepat memutus,” ujar Saldi.
Diketahui sebelumnya, MK mengabulkan sebagian atas permohonan seorang mahasiswa Universitas Surakarta Fakultas Hukum bernama Almas Tsaqibbirru.
Ia mengajukan minimal usia capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah.
Baca Juga: Hakim Konstitusi Saldi Isra Ungkap Keanehan dalam Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres
#saldiisra #mahkamahkonstitusi #batasusiacapres
Video Editor: Firmansyah
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV