> >

Dinilai Berpeluang Maju Cawapres Usai Putusan MK, Ini Tanggapan GIbran!

Vod | 17 Oktober 2023, 08:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketok Palu Hakim MK sudah memutuskan, menolak gugatan yang meminta batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun, tapi mengabulkan gugatan yang menginginkan syarat capres-cawapres harus pernah menjadi Kepala Daerah.

Itu berarti, capres-cawapres minimal berusia 40 tahun atau sedang dan pernah menadi kepala daerah dari hasil pemilu.

Putusan MK ini membuka peluang bagi Wali Kota Solo yang juga putra presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk mengikuti pemilu presiden. 

Gibran Rakabuming memang masih berusia 36 tahun, namun saat ini dia menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Baca Juga: MK Buka Jalan Gibran Maju Cawapres, Pakar: Upaya untuk Melanjutkan Kekuasaan, Publik Sudah Menduga

Gibran pun menghormati putusan MK, juga Gibran meminta semua pihak, untuk tidak buru-buru mengambil kesimpulan.

Tawaran datang dari berbagai pihak, namun tetap keputusan ada ditangannya.

Sejumlah pihak pun sudah menggadang-gadang Gibran untuk menjadi calon Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Baca Juga: KPU Kaji Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres, Kapan Dikonsultasikan ke Pemerintah dan DPR?

Disisi lain, Gibran adalah Kader PDIP perjuangan, yang sudah mengusung Ganjar Pranowo.

Apakah dengan putusan MK ini akan menjadikan Gibran semakin dilirik oleh Prabowo ataupun Ganjar, untuk jadi cawapres?

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU